Sabtu, 03 Desember 2011

Polres Indramayu Bekuk Perampok Bersenpi

Polres Indramayu meringkus dua pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api di Kecamatan Anjalat, kemarin. Dari tangan tersangka,petugas mengamankan satu unit motor Suzuki Satria Fu nopol T 2942 UH, STNK motor Honda Vario nopol T 3859 VL, kaos, sweater serta celana jeans.

Dua pelaku yang diamankan adalah Tah alias Takir ,23, warga Desa Ompreng,Kabupaten Subang; dan BA, 34,warga Desa Salamdarma,Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya diamankan di tahanan mapolres setempat. Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Rohadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka dan masih mengejar dua tersangka lainnya.

”Identitas tersangka lainnya sudah kami kantongi,” kata Rohadi. Sebelumnya, pasangan suami istri, Dana, 40, dan Daroh, 37,yang berprofesi sebagai pedagang emas asal Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, menjadi korban perampokan. Ketika pulang ke rumahnya, korban dicegat empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

Di tengah perjalanan,tepatnya di jalan Blok Banem, Desa Bugis, dari belakang muncul dua motor tanpa lampu. Diduga, pengendara motor tersebut menguntitnya dari belakang. Di tempat kejadian, pelaku langsung menendang motor yang ditumpangi korban. Mendapat serangan mendadak, Dana terkejut dan pelaku langsung mengambil tas berisi perhiasan emas,uang puluhan juta dan barang dagangan berupa pakaian.Kerugian diperkirakan mencapai Rp80 juta.

Seusai menjalankan aksinya, kedua tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian oleh aparat kepolisian setelah warga melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Dua tersangka lain masih membawa pistol rakitan jenis revolver,”kata Rohadi.

Sumber: seputar-indonesia.com

0 komentar:

Poskan Komentar